You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Lambangan
Lambangan

Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

- SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA LAMBANGAN KEC. WONOAYU KAB. SIDOARJO -

PEMERINTAH DESA LAMBANGAN TETAPKAN PERATURAN DESA NOMOR 06 TAHUN 2025 TENTANG APBDESA TAHUN ANGGARAN 2026

Operator 31 Desember 2025 Dibaca 114 Kali
PEMERINTAH DESA LAMBANGAN TETAPKAN PERATURAN DESA NOMOR 06 TAHUN 2025 TENTANG APBDESA TAHUN ANGGARAN 2026

PEMDES LAMBANGAN - Pemerintah Desa Lambangan telah menetapkan Peraturan Desa Nomor 06 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat resmi yang berlangsung di Balai Desa Lambangan pada hari Senin, 22 Desember 2025. Penetapan Peraturan Desa ini dilakukan oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Desa, penyusunan APBDesa dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga APBDes yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang efektif dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Lambangan. 

Kepala Desa dalam sambutannya menyampaikan bahwa APBDesa Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan hasil musyawarah desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Anggaran tersebut difokuskan pada penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.

“Penetapan APBDesa ini menjadi dasar pelaksanaan seluruh program dan kegiatan desa pada tahun 2026. Kami berharap anggaran yang telah ditetapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kepala Desa.

Dengan ditetapkannya Peraturan Desa Nomor 06 Tahun 2025 tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa diharapkan dapat melaksanakan program pembangunan desa secara terencana dan berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat desa. (ajs/snd) 

 

Dokumen Lampiran

1767166272690102.pdf

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan